fajarasia.id – Pemerintah resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai Jumat (2/1/2026). Regulasi baru ini menggantikan KUHAP lama (UU Nomor 8 Tahun 1981) dan membawa sejumlah perubahan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
KUHAP baru menandai pergeseran paradigma dari sistem yang bersifat menghukum (punitive) menjadi lebih menekankan pada pemulihan (restorative).
Salah satu poin utama adalah pengakuan legal terhadap keadilan restoratif sebagaimana tertuang dalam pasal 79–88. Mekanisme ini memungkinkan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan melibatkan korban dan pelaku untuk memulihkan keadaan semula.
Namun, aturan ini tidak berlaku untuk tindak pidana berat seperti terorisme, korupsi, kekerasan seksual, serta kejahatan terhadap nyawa.
KUHAP baru juga memberi kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan “Putusan Pemaafan Hakim”. Hakim dapat menyatakan terdakwa bersalah tetapi tidak menjatuhkan pidana, dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, kondisi pribadi pelaku, serta aspek kemanusiaan.
Untuk mengatasi penumpukan perkara, KUHAP memperkenalkan mekanisme Pengakuan Bersalah (pasal 78). Jalur ini bisa ditempuh terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. Jika terdakwa mengakui kesalahan dan bersedia membayar ganti rugi, proses persidangan dapat dilakukan secara singkat dengan peluang keringanan hukuman.
Dalam upaya memperkuat perlindungan HAM, KUHAP baru mewajibkan pemeriksaan tersangka direkam menggunakan kamera pengawas (CCTV). Rekaman tersebut diakui sebagai alat pembelaan di pengadilan.
“Pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung,” bunyi pasal 30 ayat 1.
Undang-undang ini juga mengakomodasi perkembangan teknologi dengan melegalkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), mulai dari tahap penyelidikan hingga pemasyarakatan.
Berlaku Bersamaan dengan KUHP Nasional
Dengan berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025, seluruh ketentuan KUHAP lama dicabut. Regulasi ini resmi berlaku bersamaan dengan implementasi KUHP Nasional pada 2 Januari 2026, setelah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025.




