Kuartal III 2024, Ditjen Imigrasi Deportasi Ratusan WNA

Kuartal III 2024, Ditjen Imigrasi Deportasi Ratusan WNA

Fajarasia.id – Kantor Imigrasi Bali mendeportasi 378 Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian sejak Juli hingga September 2024. Jumlah tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan pada 2023 dengan periode yang sama yakni 335 WNA.

“Pada periode itu rumah detensi Imigrasi Bali menjadi unit pelaksana teknis Imigrasi terbanyak dengan jumlah 203 WNA. Deportasi merupakan penindakan keimigrasian yang paling banyak diberikan kepada orang asing,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim dalam keterangannya, Jumat (13/9/2024).

Dalam enam bulan pada 2024, kata Silmy, jajarannya telah mendeportasi 1.503 WNA dari Indonesia. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 135,21 persen jika dibanding semester satu tahun 2023 yakni 639 WNA yang dideportasi.

“Meningkatnya mobilitas orang asing harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka. Kami terus melakukan operasi pengawasan skala nasional (Jagratara) di seluruh Indonesia,” ujar Silmy.

Lebih lanjut, Silmy mengatakan pada Mei 2024, jajaranya berhasil menjaring 914 WNA dan Juli 2024 ada 1.294 WNA. Di Bali, operasi pengawasan Bali Becik yang dilakukan pada Juni 2024 berhasil menjaring 103 orang asing.

“Saya tidak bosan-bosan mengimbau jajaran, di pusat maupun daerah agar bertindak responsif terhadap potensi gangguan asing yang muncul. Untuk memberi efek jera dan menjaga marwah pemerintah Indonesia dan petugas imigrasi, melakukan pengawasan baik insidental maupun berkala,” ucap Silmy.***

Pos terkait