Fajarasia.id – KPU RI menegaskan, perlunya sanksi keras yang berdampak kepada status kekuasaan, bagi pelaku politik uang. Sanksi tegas tersebut, bertujuan membuat efek jera kepada pelaku-pelaku yang ‘doyan’ melalukan politik uang saat Pemilu 2024.
KPU menginginkan, pelaku politik uang tidak hanya dijatuhi sanksi denda belaka. Namun, harus mendapat hukuman berat seperti vonis hukuman di peradilan.
“Dalam beberapa diskusi perlu juga dirumuskan ini memberikan efek kepada status kekuasaannya. Jadi pendekatannya lebih administratif dan itu lebih efektif,” kata Komisioner KPU Parsadaan Harahap dalam acara Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024: Isu Strategis Politik Uang, di Bandung, Jawa Barat,Senin (1/8/2023).
Parsadaan menilai, sejauh ini belum terdapat sanksi kuat untuk menjerat pelaku politik uang yang memiliki kekuasaan. Oleh sebab itu, KPU terus mendorong kehadiran sanksi tegas untuk oknum-oknum tidak bertanggung jawab tersebut.
“Ketika dia melakukan politik uang, tujuannya berkuasa, ini diproses secara hukum, kekuasannya akan terganggu. Ini saya kira bisa menjadi salah satu yang didiskusikan lebih lanjut,” ucap Parsadaan.
Kemudian, Parsadaan menjelaskan, KPU banyak menemukan kasus-kasus politik uang pada pemilu dan pilkada lalu. Ketika pelaku diadukan dan diproses, mereka tiba-tiba menghilang dan tidak ditemukan.
“Ketika (kasus) sudah kadaluwarsa, yang bersangkutan muncul. Kemudian ya dilantik, atau kemudian berkuasa,” ujar Parsadaan, mengakhiri. ***





