Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memvalidasi laporan masyarakat terkait dugaan penahanan royalti senilai Rp14 miliar oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Setiap laporan pengaduan yang diterima KPK akan diverifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (9/1).
Budi menegaskan, setelah proses verifikasi, KPK akan menelaah lebih lanjut apakah laporan tersebut mengandung dugaan tindak pidana korupsi dan apakah masuk dalam kewenangan lembaga antirasuah.
Meski kasus ini menyedot perhatian publik, KPK menekankan bahwa rangkaian penanganan pengaduan masyarakat bersifat tertutup. “Update tindak lanjutnya hanya bisa kami sampaikan kepada pelapor. Hal ini sebagai bentuk akuntabilitas,” jelas Budi.
Ia menambahkan, identitas pelapor tidak dapat dibuka demi menjaga keamanan serta kerahasiaan substansi materi aduan.
Sebelumnya, pada 6 Januari, sekitar 60 pencipta lagu melaporkan dugaan penahanan royalti Rp14 miliar oleh LMKN kepada KPK. Para pencipta lagu menilai hak mereka tidak disalurkan sebagaimana mestinya.
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, menjelaskan LMKN tidak diperkenankan mendistribusikan royalti kepada LMK apabila hasil verifikasi belum memenuhi kriteria sesuai aturan. Hal ini diatur dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan PP Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Kasus dugaan penahanan royalti ini menjadi sorotan karena menyangkut hak ekonomi para pencipta lagu. Publik kini menunggu langkah KPK dalam memvalidasi laporan tersebut, apakah akan naik ke tahap penyelidikan atau tidak.
Dengan nilai yang mencapai miliaran rupiah, kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian industri musik dan masyarakat luas.





