KPK Tuntaskan Berkas Perkara Penyuap Eks Kabasarnas

KPK Tuntaskan Berkas Perkara Penyuap Eks Kabasarnas

Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntaskan berkas perkara suap proyek pengadaan di Basarnas. Yakni dengan tersangka MG dan lainnya yang akan segera dibawa ke persidangan.

“Hari ini (22/9) telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka. Dan barang bukti pada Tim Jaksa KPK dengan Tersangka MG dkk,” kata plt jubir KPK Ali Fikri, Sabtu (23/9/2023).

Rampungnya berkas para tersangka, kata Ali, atas kerjasama dan koordinasi. Antara tim penyidik bersama Puspom TNI dalam proses penyidikan kasus di Basarnas.

“Proses penyidikan perkara ini terjalin baik. Sehingga pemenuhan unsur-unsur pasal sebagai pihak pemberi suap pada HA (Kabasarnas) dkk terpenuhi dan dinyatakan lengkap,” ujarnya.

Selanjutnya, tim Jaksa kembali melanjutkan masa penahanan para tersangka dimaksud untuk masing-masing 20 hari ke depan. Tepatnya sampai 11 Oktober 2023 di Rutan KPK.

Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan tim Jaksa. Proses ditetapkan memakan waktu 14 hari kerja.*****

Pos terkait