Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menolak surat permintaan penundaan pemeriksaan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK). Dengan begitu, KPK tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap Hasto.
“Atas permohonan tersebut info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak. Prosesnya tetap berlanjut apakah nanti saudara HK akan dilakukan pemanggilan selama proses praperadilan itu nanti dikembalikan kepada penyidik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Senin (13/1/2025).
Tessa mengatakan, proses penyidikan merupakan ranah yang terpisah dengan gugatan praperadilan. “Ya karena proses praper merupakan satu ranah tersendiri dan proses penyidikan itu ranah tersendiri,” kata Tessa.
Sebelumnya, Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberikan surat kepada pimpinan KPK. Surat tersebut diberikan kuasa hukum Hasto saat mendampinginya di gedung KPK
“Sehingga pada kesempatan ini penasehat hukum akan berikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan proses praperadilan tersebut. Apakah surat yang kami sampaiakan nanntinya berkaitan pemeriksaan saya,” kata Hasto di gedung Merah Putih KPK, Senin (13/1/2025).
Hasto mengharapkan, pimpinan KPK bisa mengabulkan surat permohonan yang dikirimkan ke pimpinan. “Akan tetap dilanjutkan atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses prapaerdilan kami,” kata Hasto.
KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. Yakni, kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR periode 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikannya.****




