KPK Tetapkan Tersangka Advokat yang Menghalang halangi Kasus Mantan Bupati Bursel

KPK Tetapkan Tersangka Advokat yang Menghalang halangi Kasus Mantan Bupati Bursel

Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang tersangka perintangan penyidikan kasus suap mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), Provinsi Maluku, TSS. Tersangka tersebut adalah seorang advokat berinisial LCSS.

“Saat proses penyidikan perkara tersangka TSS, tim penyidik menemukan adanya perbuatan merintangi dan menghalangi. Baik secara langsung maupun tidak langsung terkait proses penyidikan perkara dimaksud,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/3/2023).

“Diperkuat dengan fakta persidangan dan fakta hukum saat proses persidangan terkait adanya pemberian keterangan palsu di depan persidangan,” ujarnya. Ghufron mengatakan, untuk melakukan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap LCSS selama 20 hari pertama.

“Terhitung mulai tanggal 20 Maret 2023 s/d 8 April 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” ujarnya. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka.

Yaitu adalah mantan Bupati Bursel, TSS; pihak swasta, JRK; dan Direktur PT Vidi Citra Kencana, IK. LCSS selaku advokat memperoleh surat kuasa khusus dari IK.

IK saat itu sudah menjadi tersangka KPK terkait dugaan perkara suap pada TSS selaku mantan Bupati Bursel. KPK sebut LCSS dan IK telah saling kenal sebelumnya.

Sekitar Juni 2019, IK melakukan pertemuan dengan LCSS di Jakarta dalam rangka melakukan konsultasi hukum. Hal ini karena adanya surat undangan permintaan keterangan dari KPK terkait dugaan suap proyek infrastruktur di Pemkab Bursel.

“IK kemudian menandatangani surat kuasa khusus pada LCSS dan selanjutnya LCSS diduga menyusun skenario untuk menghalang-halangi proses penyidikan,” kata Ghufron. Beberapa skenario yang diduga disusun LCSS antara lain:

a. Transfer uang dari IK pada TSS melalui rekening JRK dibuat seolah-olah hanya transaksi antara IK dan JRK.

b. Perjanjian utang piutang antara IK dan JRK terkait pembelian aset yang kepemilikan sebenarnya adalah milik TSS.

c. Memanipulasi beberapa dokumen transaksi keuangan dan pembelian aset TSS.

Pada proses penyidikan, Ghufron mengatakan penyidik menemukan fakta-fakta hukum, dari alat bukti lain. Dua tersangka sebelumnya yaitu TSS dan JK mengakui keterangan yang diberikan di hadapan penyidik adalah skenario yang dibuat LCSS.

“Saat persidangan TSS di PN Tipikor Ambon, LCSS yang menjadi saksi juga masih menjalankan skenario yang direncanakannya. Yaitu dengan memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,” ujar Ghufron.****

Pos terkait