KPK Tahan Hakim MA Gazalba Saleh

KPK Tahan Hakim MA Gazalba Saleh
Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (8/12/2022). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hakim Agung Gazalba Saleh, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Penetapan tersangka Gazalba ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sama yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang telah ditahan bersama dengan sejumlah pihak dari internal MA dan swasta. B Universe Photo/Joanito De Saojoao.

Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dan menetapkan Hakim Agung, MA Gazalba Saleh. Gazalba ditahan dalam kasus dugaan penerimaan Gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI.

“KPK kemudian mengembangkan perkarannya dan berdasarkan kecukupan alat bukti naik ke tahap penyidikan untuk dugaan penerimaan gratifikasi. Selain itu disertai tindakan dan upaya menempatkan, mentransfer, mengalihkan, menukarkan dengan mata uang asing sebagai TPPU,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di gedung KPK, Kamis (30/11/2023).

Asep menjelaskan, Gazalba diduga menerima gratifikasi sebesar Rp15 Miliar, untuk pengkondisian terkait amar isi putusan. Itu untuk mengakomodir keinginan dan menguntungkan pihak-pihak berperkara yang mengajukan upaya hukum di MA.

“Sebagai bukti permulaan awal dimana dalam kurun waktu 2018 s/d 2022. Bahwa ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp15 Miliar,” katanya.

Selanjutnya, terkait kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka Gazalba Saleh untuk 20 hari pertama. Penahanan itu mulai 30 November 2023 – 19 Desember 2023 di Rutan KPK.

Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.****

Pos terkait