Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dan menetapkan Hakim Agung, MA Gazalba Saleh. Gazalba ditahan dalam kasus dugaan penerimaan Gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI.
“KPK kemudian mengembangkan perkarannya dan berdasarkan kecukupan alat bukti naik ke tahap penyidikan untuk dugaan penerimaan gratifikasi. Selain itu disertai tindakan dan upaya menempatkan, mentransfer, mengalihkan, menukarkan dengan mata uang asing sebagai TPPU,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di gedung KPK, Kamis (30/11/2023).
Asep menjelaskan, Gazalba diduga menerima gratifikasi sebesar Rp15 Miliar, untuk pengkondisian terkait amar isi putusan. Itu untuk mengakomodir keinginan dan menguntungkan pihak-pihak berperkara yang mengajukan upaya hukum di MA.
“Sebagai bukti permulaan awal dimana dalam kurun waktu 2018 s/d 2022. Bahwa ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp15 Miliar,” katanya.
Selanjutnya, terkait kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka Gazalba Saleh untuk 20 hari pertama. Penahanan itu mulai 30 November 2023 – 19 Desember 2023 di Rutan KPK.
Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.****





