KPK Sudah Periksa 30 Saksi Terkait Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim

KPK Sudah Periksa 30 Saksi Terkait Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim

Fajarasia.id – KPK telah memeriksa total 30 saksi dalam perkara pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur (Jatim) tahun 2019-2022. Selain itu, KPK telah menyita sejumlah dokumen.

“Disampaikan bahwa sejak tanggal 15 sampai dengan 18 Juli 2024, penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan, berupa pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan dokumen-dokumen,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Tessa mengatakan sejatinya ada 34 saksi yang direncanakan untuk diperiksa. Namun 4 saksi tidak hadir.

“Bahwa saksi-saksi yang diperiksa direncanakan sebanyak 34 saksi, sebanyak 30 saksi telah hadir, sementara 4 lainnya tidak hadir karena, dua orang masih belum kembali dari kegiatan ibadah haji, dan dua orang lainnya sedang sakit,” katanya.

Tessa mengatakan pemeriksaan itu dilakukan di kota Surabaya. Empat saksi adalah anggota DPRD Provinsi Jatim, 2 anggota DPRD Kabupaten, dan sisanya merupakan pihak swasta.

“Pemeriksaan terhadap seluruh saksi dilakukan di Kota Surabaya, saksi-saksi yang hadir, terdiri dari 4 anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, 2 anggota DPRD Kabupaten, dan sisanya merupakan pihak swasta,” kata dia.

Para saksi yang dipanggil didalami terkait proses pengurusan dana hibah perkara tersebut. Selain itu didalami juga terkait pemberian dan suap dalam perkara tersebut.

“Serta didalami terkait dengan pemberian, dan penerimaan suap terkait dengan pengurusan dana hibah tersebut,” sebutnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7).

Tessa mengatakan total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. 21 tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi.

KPK menyebutkan empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup,” ucapnya.****

 

Pos terkait