Fajarasia.id – KPK melakukan penyitaan terhadap aset terkait perkara tindak pidana korupsi kerja sama pengolahan anoda logam pada 2017. KPK menyita aset tanah dan bangunan beserta dengan alat produksi di Jawa Timur.
“Pada bulan November tahun 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan dengan luas tanah kurang lebih dari 5.000 m2 yang berlokasi di wilayah Jawa Timur, beserta peralatan produksinya,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Penyitaan dilakukan pada sekitar bulan November 2024. Estimasi nilai dari aset yang disita sendiri mencapai Rp 100 miliar.
“Nilai estimasi penyitaan adalah Rp 100 miliar,” sebutnya.
Aset itu disita dari perkara yang melibatkan Siman Bahar selaku Direktur Utama PT LM terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk tahun 2017.
Adapun di perkara ini, KPK telah menahan tersangka kasus tindak pidana korupsi kerja sama pengolahan anoda logam pada 2017. Persoalan ini melibatkan PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Loco Montrado.
Tersangka tersebut adalah Dodi Martimbang (DM) selaku General Manager Unit Pengolahan PT Antam. Dia sebelumnya telah diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (17/1). Setelah dimintai keterangan oleh penyidik, Dodi langsung ditahan.
Siman Bahar juga sempat menang dalam praperadilan, namun kemudian KPK kembali mengusut kasus ini dengan menjadikannya tersangka.****