KPK: Setkab dan KSP Masuk 10 Lembaga Tingkat Pelaporan LHKPN Terendah

KPK: Setkab dan KSP Masuk 10 Lembaga Tingkat Pelaporan LHKPN Terendah

Fajarasia.id – Dua lembaga di dekat Presiden Joko Widodo, yakni Sekretariat Kabinet dan Kantor Staf Presiden (KSP) masuk dalam 10 lembaga non kementerian dengan tingkat pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terendah.

Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengungkapkan, tingkat pelaporan Sekretariat Kabinet hanya 65,81 persen.

Sementara, Kantor Staf Presiden 80 persen. Adapun tingkat pelaporan tersebut mengacu data per Jumat (14/4/2023).

“Ya, ada instansi-insansi yang non kementerian ini instansi yang atasannya seperti disebut, ya presiden lah, KSP ada Setkab,” kata Pahala dalam keterangannya, Sabtu (15/4/2023).

Pahala berharap, dua lembaga non kementerian di bawah Presiden Jokowi itu bisa merespons cepat persoalan ini.

Pahala menegaskan, data tersebut mengacu pada update per 14 April. Data pelaporan LHKPN bersifat dinamis, menyesuaikan tindakan para wajib lapor.

“Tapi kita juga kaget juga, kok yang dekat-dekat ini (presiden) malah, kita Pikir ya mungkin karena sibuk kali,” ujar Pahala.

Adapun lembaga non kementerian yang masuk 10 tingkat pelaporan LHKPN terendah adalah, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yakni 44,44 persen.

Diikuti Lembaga Penyiaran Publik TVRI 48,08 persen, Komisi Pengawas Persaingan Usaha 51,52 persen, Sekretariat Kabinet 65,81 persen.

Kemudian, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) 67,17 persen, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) 73,11 persen, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) 78,57 persen.

Lalu, Badan Intelijen Negara (BIN) 79,43 persen, Komisi Kejaksaan RI 80 persen, dan KSP 80 persen.

Menurut Pahala, saat ini tingkat pelaporan LHKPN cenderung jauh lebih baik, menyusul perhatian yang tinggi dari masyarakat terhadap kekayaan para pejabat.

“Kalau Kementerian ini jauh sudah membaik karena rata-rata sudah 99 persen,” ujar Pahala. “Jadi saya berterima kasih ke media karena meramaikan LHKPN, sepertinya orang jadi agak takut sekarang kalau telat (lapor LHKPN),” kata Pahala.

Menurut Pahala, tingkat pelaporan LHKPN lembaga non kementerian sebetulnya juga cenderung membaik.

“Itu sudah 98,6 persen. Ya sudah bagus juga,” tutur dia.

Sebagai informasi, para penyelenggara negara dan pejabat yang masuk kategori wajib lapor harus mengirimkan LHKPN pada masa awal menjabat dan pensiun.

Selain itu, mereka juga harus mengirimkan LHKPN tahunan. KPK menetapkan batas akhir pelaporan LHKPN setiap 31 Maret.***

Pos terkait