Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Peraturan Pemerintah mengenai rangkap jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) belum jelas. Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.
Dia menilai, peraturan pemerintah tahun 2009 belum etis. Karena aturan yang ada hanya larangan yang berkaitan dengan pekerjaannya.
“Waktu peraturan pemerintah tahun 80-an disebutkan tidak boleh berbisnis. Tetapi reaksinya di 2010 justru berbeda disebut boleh atau tidaknya,” kata Pahala, Kamis (9/3/2023).
Menurutnya, ketidakjelasan ini dapat menjadi celah mereka untuk melakukan korupsi melalui usaha lain. Bahkan, mereka akhirnya berinisiatif menggunakan nama istri, seperti kasus RAT.
“Makanya kita lagi lihat PP nya apa tafsirnya yang membuat tidak jelas. Atau memang regulasinya sendiri yang agak longgar, tidak seperti tahun 80 yang jelas tidak diperbolehkan,” katanya, menjelaskan.
Belajar dari kasus yang sudah ada, KPK akan memberikan saran kepada pemerintah agar semua jelas. Di mana akan ada mitigasi yang dilakukan sehingga resiko ASN untuk melakukan korupsi tidak besar.
Karena, menurutnya, kemungkinan kasus serupa bukan hanya terjadi di Kemenkeu semata. Tetapi kemungkinan juga terjadi ditempat lain.
“Kita sepakat, bahwa tidak otomatis punya saham ia akan terdeteksi korupsi. Karena itu hanya risiko artinya kalau ada sistem yang risikonya besar itu yang harus kita mitigasi,” kata Pahala, menambahkan.
“Tentunya kita tidak boleh melarang orang untuk mencari kehidupan yang lebih baik. Tetapi jangan karena mencari kehidupan lebih baik lantas ada risiko korupsi, sehingga harus dimitigasi,” ujarnya.
Di sisi lain adanya regulasi yang melarang rangkap jabatan juga berlaku, misalnya dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam aturan tersebut melarang pelaksana pelayanan publik merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi badan usaha. ***






