Fajarasia.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Mimika, Papua, EO. Ia ditahan selama 20 hari terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.
Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri digedung Merah Putih KPK, Kamis (8/9/2022). Firli menyebut, EO ditahan di Pomdam jaya Guntur hingga 27 September mendatang.
“Untuk kepentingan penyidikan, tim Penyidik melakukan penahanan tersangka EO selama 20 hari pertama. Terhitung 8 September 2022 s/d 27 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Firli.
Tak hanya EO, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini. “Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen MS, dan pihak Swasta/ Direktur PT Waringin Megah, TA,” ujar Firli.
Firli mengatakan, dari proyek pembangunan gereja Kingmi Mike 32, EO diduga turut menerima uang sekitar Rp4,4 miliar. Atas perbuatannya, diduga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.
Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.***