KPK Limpahkan Perkara Suap di Mahkamah Agung

KPK Limpahkan Perkara Suap di Mahkamah Agung

Fajarasia.id – KPK melimpahkan berkas perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan dilakukan terhadap mantan Sekertaris MA Hasbi Hasan (HH) dalam perkara suap yang pemberinya Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan, Selasa (30/12/2025). “Penyidik telah melakukan pelimpahan perkara ke JPU KPK dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung untuk tersangka HH,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (31/12/2025).

Menurut Budi, pelimpahan berkas perkara dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Dengan dilakukannya tahap dua ini, kewenangan penanganan perkara selanjutnya beralih ke Jaksa Penuntut Umum.

Selanjutnya, JPU KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.

“Dalam waktu 14 hari ke depan. Jaksa Penuntut Umum akan menyiapkan berkas dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan,” kata Budi Prasetyo.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional. Selain itu transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

KPK sebelumnya sudah menjerat Hasbi Hasan karena menerima suap terkait pengurusan perkara KSP Intidana di MA bersama bersama mantan Komisaris Independen Wika Dadan Tri Yudianto. Kasus ini kemudian dikembangkan, selain terkait suap tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK belum mengungkap secara resmi soal tersangka kasus TPPU Hasbi Hasan. Berdasarkan informasi mereka adalah Hasbi Hasan, penyanyi Windy Idol, dan Rinaldo Septariando B selaku wiraswasta yang juga kakak Windy.

Selain itu, KPK juga sudah menahan seorang tersangka yakni Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah pada Kamis, (25/9/2025). Upaya paksa dilakukan karena dia mengurusi sejumlah perkara lewat Hasbi Hasan dengan rincian:

1. Perkara sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur;
2. Perkara sengketa lahan Depok;
3. Perkara sengketa lahan di Sumedang;
4. Perkara sengketa lahan di Menteng;
5. Perkara sengketa lahan Tambang di Samarinda.

 

Pos terkait