KPK Kembali Panggil Adik Febrie Diansyah, Kasus TPPU SYL

KPK Kembali Panggil Adik Febrie Diansyah, Kasus TPPU SYL

Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap adik mantan jubir KPK Febrie Diansyah, Fathroni Diansyah. Fathroni akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pencucian uang eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4. Atas nama Fathroni Diansyah Karyawan Swasta,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025).

Sebelumnya, Fathroni Diansyah telah memenuhi panggilan KPK, Kamis (27/3/2025).

Fathroni didalami soal dokumen pemberian bantuan hukum kepada SYL yang ditemukan saat menggeledah kantor hukum Visi Law.

KPK telah melakukan penggeledahan di kantor hukum Visi Law di Jakarta Selatan. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik. Penggeledahan ini terkait pencucian uang mantan menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Hasil Geledah Kantor Visi Law mengamankan Dokumen & BBE,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika, Kamis (20/3/2025).

Visi Law merupakan kantor hukum yang didirikan oleh mantan pegawai KPK, Febrie Diansyah. “Benar, Terkait Sprindiknya TPPU tersangka SYL,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Rabu (19/3/2025).

KPK memberikan alasan terkait penggeledahan di kantor hukim Visi Law. Menurut KPK, penggeledahan ini terkait penulusuran hasil TPPU SYL yang sempat menggunakan jasa hukum dari Visi Law.

“Nah salah satunya karena Visi Office ini dihire oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu ya, penasihat hukumnya. Nah kami menduga bahwa uang hasilnya tindak pidana korupsi SYL itu, itu digunakan untuk membayar,” kata Direktur penyidikan KPK, Asep Guntur yang dikutip, Jumat (21/3/2025).

Apalagi kata Asep, penyidik menduga hasil pencucian uang SYL digunakan untuk membayar konsultan hukum disana.

“Di perkara TPPU itu tentu kita akan melacak ke mana saja uang hasil yang diduga hasil tindak pidana korupsi itu mengalir,” kata Asep.

Sebelumnya, Dua eks pegawai Komisi KPK, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Di hadapan awak media, Febri mengaku dia dan Rasamala diperiksa terkait kewenangannya sebagai advokat SYL.

“Tentu saja kami menjelaskan sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Ada beberapa aturan di sana, mulai dari advokat adalah penegak hukum, ” kata ​Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023) malam.***

Pos terkait