KPK Cecar Petinggi Kesthuri, Diduga Jadi Pengepul Uang Kasus Haji

KPK Cecar Petinggi Kesthuri, Diduga Jadi Pengepul Uang Kasus Haji

Fajarasia.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Kali ini, giliran petinggi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) yang dipanggil untuk dimintai keterangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihak asosiasi tersebut diduga berperan sebagai pengepul dana dari sejumlah biro travel haji. “Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap pihak dari Kesthuri. Yang bersangkutan didalami terkait perannya sebagai pihak yang mengumpulkan uang dari biro travel untuk kemudian diteruskan kepada oknum di Kementerian Agama,” jelas Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Adapun yang diperiksa adalah Muhamad Al Fatih, Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri. Dalam pemeriksaan itu, KPK juga melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. “Proses penghitungan kerugian negara sudah masuk tahap akhir, finalisasi,” tambah Budi.

Kasus ini bermula dari kebijakan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada 2024, di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kuota tambahan tersebut seharusnya menjadi solusi bagi antrean panjang jemaah reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Namun, pembagian kuota justru menimbulkan masalah.

Kuota tambahan dibagi rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional. Akibatnya, Indonesia menggunakan 213.320 kuota untuk jemaah reguler dan 27.680 untuk haji khusus. Kebijakan ini membuat 8.400 jemaah reguler yang sudah menunggu lebih dari 14 tahun gagal berangkat, meski ada tambahan kuota.

Dari hasil penyidikan, KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Lembaga antikorupsi itu menegaskan telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan aliran dana dan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus ini.

Kasus kuota haji ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak ibadah jutaan umat Islam Indonesia. KPK berkomitmen menuntaskan penyidikan agar praktik korupsi dalam pengelolaan haji tidak lagi mencederai kepercayaan masyarakat.

Pos terkait