Andre Rosiade Dorong Legalisasi Tambang Rakyat di Sumbar

Andre Rosiade Dorong Legalisasi Tambang Rakyat di Sumbar

Fajarasia.id  – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menegaskan komitmennya memperjuangkan legalisasi tambang rakyat di Sumatera Barat. Langkah ini dinilai penting agar aktivitas pertambangan tidak lagi dilakukan secara ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.

Pernyataan tersebut disampaikan Andre saat bertemu dengan Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, di Kantor Direktorat Jenderal Minerba. Pertemuan itu membahas percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi masyarakat.

“Kita berkomitmen supaya masyarakat tidak lagi menambang secara ilegal. Yang ilegal harus kita legalkan, supaya lingkungannya terjaga dan masyarakat bisa lebih sejahtera,” ujar Andre.

Andre menekankan bahwa upaya ini sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong penataan sektor pertambangan rakyat melalui penetapan WPR dan pemberian IPR. “Tujuannya jelas, lingkungan tidak rusak, masyarakat lebih sejahtera, dan daerah mendapatkan PAD,” tambahnya.

Sementara itu, Dirjen Minerba Tri Winarno menjelaskan bahwa proses menuju penerbitan IPR harus diawali dengan penetapan Wilayah Pertambangan (WP) oleh pemerintah pusat. Di dalam WP tersebut terdapat WPR yang kemudian disusun dokumen pengelolaannya, termasuk dokumen lingkungan agar aktivitas tambang tidak merusak alam.

Untuk Sumatera Barat, Tri menyebut sudah ada sekitar 300 dokumen pengelolaan WPR yang disusun bersama Dinas ESDM Provinsi. “Selanjutnya disusun dokumen pengelolaan lingkungan agar tambang rakyat benar-benar ramah lingkungan,” jelasnya.

Setelah dokumen lengkap, pemerintah daerah akan menetapkan besaran iuran pertambangan rakyat. Hal ini menjadi dasar penerbitan IPR oleh Gubernur sesuai kewenangan Perpres Nomor 55 Tahun 2023. Namun, izin baru bisa aktif setelah seluruh persyaratan dan persetujuan dari Kementerian serta Komisi XII DPR terpenuhi.

Andre menegaskan akan mengawal proses ini agar berjalan cepat. Ia menyebut Komisi XII DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dirjen Minerba dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada 2 Februari mendatang. “Mudah-mudahan sebelum Lebaran izin WPR dan IPR ini sudah bisa terbit, sehingga masyarakat tidak lagi menambang secara ilegal,” ujarnya.

Andre berharap legalisasi tambang rakyat dapat membawa manfaat luas. “Insya Allah, masyarakat mendapatkan kepastian hukum, rezekinya bertambah, lingkungan tetap terjaga, dan pemerintah daerah memperoleh PAD,” pungkasnya.

Pos terkait