Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka kembali kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Kasus tersebut berkaitan dengan penyidikan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Wakil ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya menduga ada gratifikasi dari Eddy Sindoro untuk Nurhadi. KPK bakal mendalami dugaan gratifikasi tersebut dengan TPPU Nurhadi yang saat ini sedang dalam proses penyidikan.
“Nah kalau Eddy Sindoro itu sebetulnya kan pernah terkait dengan perkara sebelumnya, di dalam penanganan TPPU. Mungkin akan diklarifikasi terkait gratifikasi apakah ada gratifikasi lain selain perkara sebelumnya,” kata Alex, Rabu (20/12/2022).
Diketahui, Eddy Sindoro sebelumnya sempat terjerat kasus suap mafia perkara. Mantan Presiden Komisaris Lippo Group itu divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ia terbukti menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Nasution sebesar Rp150 juta dan USD50 ribu. Adapun, saat ini KPK sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi.
KPK telah menjerat Nurhadi dengan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU,” kata Plt Juru Bicara Ali Fikri, Jumat (16/4/2022).****