Fajarasia.id — Kasus dugaan korupsi dana hibah untuk atlet difabel di Kabupaten Bekasi memasuki babak baru. Dua tersangka berinisial KD dan NY segera diadili setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 18 Februari 2026.
Dana hibah senilai Rp12 miliar dari Pemda Bekasi untuk NPCI Kabupaten Bekasi diduga diselewengkan, dengan kerugian negara mencapai Rp7,117 miliar berdasarkan audit Inspektorat. Polisi menyita 36 barang bukti, termasuk dokumen pencairan hibah, laporan pertanggungjawaban, transaksi perbankan, serta uang tunai Rp400 juta.
Modus yang terungkap, KD diduga menggunakan Rp2 miliar untuk kampanye calon legislatif DPRD Bekasi tahun 2024, sementara NY menerima Rp1,79 miliar yang sebagian digunakan membeli dua unit Toyota Innova Zenix atas nama keluarga.
Kedua tersangka telah diserahkan ke kejaksaan bersama barang bukti untuk menunggu penuntutan. Polisi menegaskan kasus ini bermula dari laporan pada Agustus 2025 dan kini siap disidangkan.





