Fajarasia.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menetapkan aturan pembatasan jam operasional restoran dan warung makan selama Ramadan, yakni hanya boleh buka pukul 16.00–04.00 WIB. Kebijakan ini menuai tanggapan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mengingatkan pentingnya prinsip toleransi.
Ketua DPP PKB Daniel Johan menyebut kebijakan tersebut lahir dari musyawarah untuk menjaga kekhidmatan ibadah Ramadan. “Kita hargai kebijakan Pemkab Tangerang karena itu sudah melalui musyawarah. Namun aspirasi tentang pentingnya toleransi dan inklusivitas juga perlu dipikirkan,” ujarnya.
Daniel menekankan bahwa masyarakat Indonesia beragam, termasuk warga non-Muslim dan Muslim yang tidak berpuasa karena kondisi tertentu seperti sakit, hamil, atau lanjut usia. Menurutnya, mereka tetap membutuhkan akses terhadap layanan makan di siang hari.
PKB mendorong adanya dialog antara pemerintah daerah, tokoh agama, pelaku usaha, dan masyarakat agar kebijakan tidak mengganggu perputaran ekonomi. “Prinsip saling menghormati dan kebersamaan harus menjadi semangat utama. Di banyak tempat, menutup warung dengan tirai bisa jadi cara bijak menghargai sahabat kita yang berpuasa,” tambah Daniel.
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid sebelumnya menegaskan aturan ini berlaku rutin setiap Ramadan, berdasarkan kesepakatan Forkopimda.





