KontraS Tegas Tolak Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Dinilai Tak Penuhi Syarat

KontraS Tegas Tolak Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Dinilai Tak Penuhi Syarat

Fajarasia.id  – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyatakan penolakan terhadap usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus, dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (23/10/2025).

Menurut Andrie, sejak awal tahun 2025, KontraS bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil telah menyuarakan penolakan terhadap wacana tersebut. Mereka tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas dan Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto.

“Selama Mei hingga Juni 2025, kami telah menyerahkan dokumen berisi catatan pelanggaran HAM berat yang terjadi selama masa pemerintahan Soeharto kepada Kementerian Sosial dan Kementerian Kebudayaan,” jelas Andrie.

Ia menegaskan bahwa Soeharto tidak memenuhi kriteria sebagai penerima gelar Pahlawan Nasional, mengingat rekam jejaknya yang dinilai sarat dengan pelanggaran hukum, termasuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Berdasarkan syarat-syarat yang ditetapkan negara, serta catatan pelanggaran HAM yang terjadi di era Orde Baru, kami tegaskan bahwa Soeharto tidak layak dianugerahi gelar pahlawan,” tegasnya.

Proses Usulan dan Nama-Nama yang Diangkat
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) telah menyerahkan daftar 40 tokoh yang diusulkan menerima gelar Pahlawan Nasional kepada Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Fadli Zon.

Dalam daftar tersebut, tercantum nama Soeharto, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dan aktivis buruh Marsinah. Selain itu, tokoh lain yang diusulkan antara lain Syaikhona Muhammad Kholil, KH Bisri Syamsuri, KH Muhammad Yusuf Hasyim, Jenderal (Purn) M. Jusuf, dan Jenderal (Purn) Ali Sadikin.

Gus Ipul menjelaskan bahwa proses pengusulan berasal dari masyarakat dan Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD), yang kemudian diteruskan melalui kepala daerah dan gubernur sebelum sampai ke Kementerian Sosial.

“Tim kami telah melakukan kajian mendalam, dan hasilnya kami serahkan kepada Ketua Dewan Gelar untuk diproses lebih lanjut,” ujar Gus Ipul, Selasa (21/10/2025).

Polemik dan Respons Publik
Usulan pemberian gelar kepada Soeharto memicu perdebatan di tengah masyarakat. Di satu sisi, ada pihak yang menilai kontribusi Soeharto dalam pembangunan nasional layak diapresiasi. Di sisi lain, kelompok masyarakat sipil dan aktivis HAM menilai bahwa pemberian gelar tersebut berpotensi mengabaikan sejarah kelam dan pelanggaran HAM yang terjadi selama masa pemerintahannya.

Dewan Gelar akan menelaah seluruh aspek sebelum mengambil keputusan akhir, termasuk rekam jejak, kontribusi terhadap bangsa, serta respons publik terhadap usulan tersebut.****

Pos terkait