Fajarasia.id – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, mengungkapkan wacana penguatan penyaluran kredit bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Rencana ini akan dibahas bersama sejumlah pemangku kepentingan pada masa sidang mendatang.
“Kita akan mengadakan meaningful participation, merembukkan model pembiayaan apa yang dibutuhkan UMKM. POJK sudah keluar, bank sudah kasih kredit, likuiditas ada, tapi kredit UMKM justru melambat,” ujar Fauzi usai acara Sinergi Alumni IPB untuk Bangsa di Jakarta.
Ia menyoroti belum adanya pengaturan jelas mengenai porsi penyaluran kredit perbankan untuk UMKM, sehingga selama ini lebih banyak berjalan secara praktik. Menurutnya, kebijakan OJK terkait akses pembiayaan belum optimal, tercermin dari kondisi kredit UMKM yang masih tersendat meski likuiditas tersedia.
Fauzi menekankan pentingnya dukungan sektor keuangan dan perbankan, mengingat UMKM berkontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja dan PDB nasional. Ia juga menyebut sejumlah isu krusial dalam revisi UU P2SK mulai mengerucut, seperti demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dan penyesuaian pansel anggota dewan komisioner OJK serta LPS.
Target penyelesaian revisi UU P2SK diharapkan rampung pada masa sidang Mei ini. “Masa sidang ini panjang, kita selesaikan sekarang,” tegas Fauzi.***





