Komisi X minta Kemendikbudristek selesaikan aksi LGBT di dunia pendidikan

Komisi X minta Kemendikbudristek selesaikan aksi LGBT di dunia pendidikan

Fajarasia.id – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mendesak Kementerian Pendiidkan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI untuk membereskan aksi-aksi terkait Lesbian, Gay, Biseksual & Transgender (LGBT) yang sudah sangat meresahkan masyarakat, khususnya dalam dunia pendidikan.

“Ada dua kasus yang mencolok dan sangat terkait yakni mutilasi mahasiswa UMY secara sadis oleh kaum LGBT, bahkan sampai direbus; serta adanya sekolah internasional yang jutsru memberi ruang pada benih-benih LGBT untuk tumbuh dan berkembang,” kata Fikri Faqih di Jakarta, Selasa(1/8/2023).

Kemendikbudristek RI perlu waspada dan harus segera bertindak sebelum akhirnya pendidikan kita bisa memproduk kaum menyimpang yang sangat kejam itu.

Fikri mengecam keras aksi pembunuhan sadis oleh dua orang yang diduga kelompok LGBT kepada mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Redho Tri Agustian. Ironisnya, Redho dibunuh oleh dua pelaku yang merupakan responden penelitiannya terkait LGBT.

Diketahui Redho adalah mahasiswa penerima dana hibah penelitian mahasiswa dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbudristek RI tahun 2023. Ia tengah meneliti tentang kelompok radikal yang diketahui merupakan komunitas LGBT di Yogyakarta.

Fikri merasa prihatin karena para pejabat di Kemendikbud RI tidak merespon atau tidak bersikap atas masalah yang mengkhawatirkan tersebut.

“Sebenarnya secara personal mereka tidak setuju, namun merasa terbatas kewenangannya sehingga tidak bisa merespon,” ujarnya

Politisi PKS itu juga prihatin tidak adanya inisiatif dari para pejabat di Kemendikbudristek untuk melakukan antisipasi terhadap bahaya LBGT kepada anak-anak, terlebih di sektor Pendidikan.

Padahal menurut dia, pendidikan nasional yang berkarakter moral serta menjunjung tinggi nilai keimanan, ketakwaan, dan ahlak mulia memiliki landasan kuat di konstitusi yaitu UUD 1945 pasal 31 ayat (3) dan (5).

Karena itu dia menghimbau kepada semua pemangku kepentingan untuk merumuskan rencana induk Pendidikan hingga 15-25 tahun ke depan untuk memenuhi amanat konstitusi.

“Hanya dengan itu program pembangunan lewat sektor pendidikan akan kokoh dan berkesinambungan sehingga siap untuk menghadapi dan menangkal dampak negatif dari budaya luar dan perubahan teknologi yang begitu cepat,” katanya.

Pos terkait