Komisi X DPR Desak Perbaikan Gaji Guru Honorer Usai Kasus Luwu Utara

Komisi X DPR Desak Perbaikan Gaji Guru Honorer Usai Kasus Luwu Utara

Fajarasia.id – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, menyoroti kasus pemecatan dua guru SMAN 1 Masamba, Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang akhirnya dipulihkan statusnya oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai kejadian tersebut menjadi bukti bahwa regulasi terkait kesejahteraan guru honorer masih bermasalah dan perlu segera dibenahi.

“Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden yang sudah memulihkan nama baik dua guru pejuang pendidikan di Luwu Utara,” ujar Lalu kepada wartawan.

Lalu menyesalkan adanya pemecatan terhadap Abdul Muis dan Rasnal hanya karena membantu guru honorer. Menurutnya, prinsip kekeluargaan seharusnya dikedepankan dalam dunia pendidikan.

“Kejadian ini menunjukkan bahwa format penggajian honorer hingga kini masih menjadi persoalan,” tegasnya.

Ia meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) segera menyiapkan skema gaji dan kesejahteraan guru honorer, termasuk bagi yang belum tersertifikasi, agar kasus serupa tidak terulang.

Lalu menilai tindakan kedua guru yang menggalang dana untuk membantu rekan honorer merupakan aksi kemanusiaan yang patut diapresiasi.

“Alhamdulillah, sekali lagi kami berterima kasih kepada Presiden yang peduli dan merehabilitasi nama baik guru tersebut,” katanya.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menandatangani surat rehabilitasi bagi Abdul Muis dan Rasnal setibanya di tanah air usai kunjungan ke Australia, Kamis (13/11). Keputusan itu diambil setelah menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama keduanya.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa kedua guru sempat diantar masyarakat ke DPRD Sulsel, lalu diteruskan ke DPR RI hingga akhirnya difasilitasi bertemu Presiden.

“Dengan rehabilitasi ini, nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru dipulihkan,” ujar Dasco.

Komisi X DPR berharap momentum ini menjadi titik balik untuk memperbaiki sistem kesejahteraan guru honorer di Indonesia. Lalu menegaskan, perhatian Presiden terhadap nasib guru harus diikuti langkah nyata dari kementerian terkait agar tidak ada lagi guru yang dikorbankan karena lemahnya regulasi.****

Pos terkait