Fajarasia.id — Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan baru pembagian kuota haji yang kini mengacu pada panjangnya daftar tunggu jemaah di masing-masing provinsi. Menurutnya, langkah ini merupakan terobosan penting dalam mewujudkan keadilan dan pemerataan dalam penyelenggaraan ibadah haji nasional.
Dalam rapat kerja bersama Menteri Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (28/10/2025), Marwan menilai sistem lama yang mendasarkan kuota pada jumlah penduduk muslim telah menimbulkan ketimpangan signifikan antarwilayah. Beberapa daerah harus menunggu puluhan tahun, sementara lainnya jauh lebih singkat.
“Selama ini daftar tunggu sangat bervariasi, tapi subsidi yang diberikan tetap seragam. Ini yang menjadi sorotan, termasuk oleh Majelis Ulama Indonesia. Maka tahun ini, kuota disesuaikan dengan panjang antrean di tiap provinsi,” jelas Marwan.
Ia mencontohkan, Provinsi Aceh akan mendapat tambahan kuota karena jumlah pendaftar yang tinggi, sementara Sumatera Utara dan Jawa Barat mengalami penyesuaian karena antrean lebih pendek. Hasilnya, masa tunggu di berbagai daerah menjadi lebih seimbang.
“Dulu Sumatera Utara rata-rata 19 tahun, kini jadi 26 tahun. Sulawesi Selatan dari 36 tahun turun ke 26 tahun. Ini bentuk keadilan yang kami dukung,” ujar legislator dari Fraksi PKB, daerah pemilihan Sumut II.
Marwan menegaskan bahwa prinsip utama DPR dalam reformasi kuota haji adalah memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh jemaah, bukan sekadar menyamakan angka kuota. Ia menyebut kebijakan ini sebagai langkah menuju sistem yang lebih transparan dan akuntabel.
“Keadilan bukan hanya soal jumlah, tapi soal kesempatan berangkat yang merata bagi seluruh warga negara,” tegasnya.
Komisi VIII juga berkomitmen untuk mengawal implementasi kebijakan ini agar berjalan konsisten dan tidak menimbulkan kebingungan di daerah. Marwan meminta Kementerian Agama melakukan sosialisasi menyeluruh kepada pemerintah daerah dan calon jemaah.
“Kami ingin perubahan ini dipahami secara utuh oleh masyarakat. Jangan sampai terjadi salah tafsir. Tujuannya jelas: pemerataan waktu tunggu dan keadilan bagi semua,” tutup Marwan.****





