Fajarasia.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengusulkan untuk membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK, guna mengisi kursi pengganti Firli Bahuri. Sejumlah pegiat dan aktifitas anti korupsi diminta untuk mendaftar Pansel Pimpinan KPK, guna menguatkan lembaga anti Rasuah.
“Ya nanti terserah Pansel saja, siapa yang mau diajukan ke DPR, kami akan menjalankan tugas kami sebaik baiknya. Saya mengimbau aktivis-aktivis pemberantasan korupsi untuk juga mendaftar,” ucap Habiburokhman kepada wartawan di Gedung DPR, pada Rabu (17/1/2024).
Habiburokhman yang merupakan politisi dari Fraksi Gerindra ini menjelaskan, berdasarkan UU KPK mengatur mekanisme pengisian kursi Ketua KPK pengganti dapat dilakukan melalui pembentukan Pansel. Komisi III DPR menegaskan,msiap melakukan fit and proper tes sebagai komitmen pemberantasan korupsi.
“Jadi ya seharusnya memang bentuk Pansel baru mengacu Pasal 30 ayat 2 UU KPK, pada calon tak terpilih 2019 tak bisa lagi diseleksi, karena mereka ikut fit and proper test di periode 2019-2023, padahal sekarang sudah 2024,” kata Habiburokhman.****