Komisi II DPR: Wagub Otomatis Gantikan Gubernur Berhalangan Sesuai Konstitusi

Komisi II DPR: Wagub Otomatis Gantikan Gubernur Berhalangan Sesuai Konstitusi

Fajarasia.id – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menegaskan wakil kepala daerah memang berfungsi menggantikan kepala daerah yang berhalangan tetap. Hal itu, menurutnya, sudah sesuai dengan ketentuan konstitusi.

“Fungsi wakil kan memang menggantikan tugas kepala daerah jika kepala berhalangan tetap, dan itu sama semua termasuk Wakil Presiden di negara manapun. Kecuali sistem negaranya berbeda dengan sistem demokrasi,” kata Dede Yusuf kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).

Dede menekankan jabatan kepala daerah tidak boleh dibiarkan kosong karena berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan. “Bagaimanapun tidak boleh ada kekosongan dalam pemerintahan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, wakil otomatis menggantikan kepala daerah merupakan konsekuensi dari sistem pemilihan yang dilakukan secara berpasangan. “Karena itu satu paket. Kecuali jika proses awalnya hanya kepala daerah saja yang dipilih tanpa wakil,” jelasnya.

Politikus Demokrat itu menambahkan, aturan tersebut sudah diatur dalam UUD 1945. “Artinya dalam UUD sudah paket,” tegasnya.

Sebelumnya, anggota DPRD Papua Yeyen mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 173 UU Pilkada. Ia meminta agar wakil kepala daerah tidak otomatis naik jabatan saat gubernur meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara 266/PUU-XXIII/2025. Yeyen menilai aturan itu merugikan dirinya sebagai anggota DPRD karena tidak memiliki kewenangan menentukan pengisian jabatan gubernur.

“Pengisian jabatan Gubernur melalui mekanisme penggantian otomatis oleh Wakil Gubernur telah meniadakan prinsip pemilihan kepala daerah secara demokratis,” kata Yeyen dalam permohonannya.

Menurutnya, UU Pilkada hanya memberi kewenangan DPRD untuk mengesahkan pengangkatan wakil menjadi kepala daerah. Ia menilai hal itu mencederai asas demokrasi.***

Pos terkait