Fajarasia.id – SR, warga yang melaporkan dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Jalan Roa Malaka Nomor 126, Tambora, Jakarta Barat, justru ditetapkan sebagai tersangka. Kabar tersebut membuat SR jatuh sakit hingga harus menjalani perawatan intensif dan cuci darah.
Kuasa hukum SR, Yuspan Zalukhu, menyebut kliennya ditetapkan sebagai tersangka di dua institusi berbeda dalam kurun waktu dua bulan. “Hari Kamis klien kami dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka. Dia panik, pingsan, lalu kami bawa ke rumah sakit,” ujar Yuspan, Sabtu (16/5/2026).
Menurut Yuspan, kondisi psikologis SR terguncang karena laporan yang ia buat bersama rekannya, ICS, belum naik ke tahap penyidikan, sementara keduanya justru dilaporkan balik atas dugaan pemalsuan surat, penyampaian keterangan palsu, dan penyerobotan tanah. Laporan terhadap SR tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/6184/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Awalnya, SR dan pihak lawan berinisial S saling melaporkan ke Satgas Anti-Mafia Tanah Bareskrim Polri. Setelah verifikasi, laporan SR direkomendasikan naik menjadi laporan polisi. Namun, SR dan ICS kemudian ikut dilaporkan balik dengan pasal pemalsuan keterangan.
Yuspan menegaskan, kalimat yang dipermasalahkan dalam laporan sebenarnya diucapkan oleh kuasa hukum, bukan oleh SR maupun ICS. Ia mendesak penyidik Bareskrim segera menggelar perkara khusus agar laporan kliennya juga naik ke tahap penyidikan.
Meski demikian, pihak SR tetap membuka peluang penyelesaian damai. “Semangat hukum kita sekarang adalah restorative justice. Klien kami terbuka untuk duduk bersama jika pihak lawan bersedia,” kata Yuspan.****





