Fajarasia.id – Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Doni Ismanto Darwin, memberikan penjelasan terkait fenomena pagar laut yang viral. Saat ini, lokasi tersebut telah disegel dan sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Fenomena pagar laut ini menuai pro dan kontra di masyarakat, terutama di wilayah Tangerang dan Bekasi. “Kami melibatkan dinas kelautan setempat dalam setiap proses penyegelan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan,” ucapnya, Kamis (16/1/2025).
Penegakan hukum dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur pemanfaatan ruang laut secara legal. Semua aktivitas yang menetap di laut wajib memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.
Selain itu, Doni menyoroti dampak pagar laut terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. “Kami akan melibatkan akademisi untuk mengukur dampak lingkungan secara ilmiah,” ujarnya, menekankan pentingnya pendekatan berbasis ilmiah dalam proses ini.
Doni juga mengingatkan potensi kerugian negara akibat pelanggaran ini, terutama dalam hal Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ia menyatakan bahwa tanpa PKKPRL, ada kemungkinan negara kehilangan pendapatan yang signifikan.
Sebagai langkah preventif, Doni menghimbau masyarakat untuk memahami pentingnya perizinan dalam pemanfaatan ruang laut. Semua aktivitas di laut harus sesuai dengan perencanaan ruang yang telah ditetapkan untuk menghindari konflik dan kerugian.
Terakhir, Doni menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut harus sejalan dengan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. “Jika ingin memanfaatkan ruang laut, segera urus PKKPRL sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.****





