Ketua Komisi XII DPR laporkan akun medsos di Polda BabelFaja

Ketua Komisi XII DPR laporkan akun medsos di Polda BabelFaja

Fajarasia.id  – Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, resmi melaporkan sebuah akun media sosial ke Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung atas dugaan penyebaran informasi palsu dan fitnah yang mencemarkan nama baiknya.

Langkah hukum ini diambil sebagai respons terhadap unggahan di platform TikTok yang menuding dirinya sebagai aktor intelektual di balik aksi massa penambang yang berujung kericuhan di PT Timah pada 6 Oktober lalu.

“Saya tidak bisa mentolerir tindakan seperti ini. Ini bukan lagi kritik terhadap kinerja saya sebagai anggota DPR, tetapi sudah menyentuh ranah pribadi dan kehormatan saya,” tegas Bambang saat memberikan keterangan di Pangkalpinang.

Ia menambahkan bahwa pelaporan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyebarkan hoaks dan fitnah di ruang digital. “Saya harap ini menjadi pelajaran agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” ujarnya.

Dalam laporan awalnya, Bambang menyebut akun bernama “Raden Bambang” sebagai pihak yang dilaporkan. Ia juga mengindikasikan bahwa akan ada laporan lanjutan terhadap akun-akun lain setelah dokumen pendukung selesai dikumpulkan.

Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap Bambang Patijaya sebagai pelapor.

“Benar, pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas beliau sebagai saksi pelapor,” ujar Fauzan.

Langkah ini menandai komitmen Bambang Patijaya dalam menjaga integritas dan kehormatan sebagai pejabat publik, sekaligus mengingatkan pentingnya etika dalam bermedia sosial.****

Pos terkait