Kepengurusan Bahlil Hasil Munas Digugat ke PTUN, Golkar: Semua Sesuai AD/ART

Kepengurusan Bahlil Hasil Munas Digugat ke PTUN, Golkar: Semua Sesuai AD/ART

Fajarasia.id – Waketum Partai Golkar, Adies Kadir, menyoroti adanya gugatan yang mempersoalkan hasil musyawarah nasional (Munas) yang memutuskan Bahlil Lahadalia menjadi Ketua Umum DPP Partai Golkar. Adies menekankan jika gelaran Munas yang dijalani sudah sesuai dengan AD/ART (anggaran dasar, anggaran rumah tangga) partai.

“Semua sudah dilakukan sesuai dengan anggaran dasar anggaran rumah tangga. Dan Mahkamah Partai Golkar saat Munas sudah menyatakan tidak ada sengketa. Jadi kepengurusan yang pertama itu kemarin sudah diajukan ada surat dari Mahkamah Partai,” kata Adies di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).

Ia menyebut jika ada pihak-pihak yang menggugat kepengurusan partai maka pihaknya akan menghadapi hal itu. Adies menyebut partainya sudah melakukan penetapan kepengurusan partai dengan benar.

“Jadi kami yakin apa yang telah dilakukan oleh Partai Golkar, Munas tersebut, sudah sesuai dengan anggaran dasar anggaran rumah tangga. Dan kalau ada pihak-pihak yang ingin menggugat ya kita hadapi saja. Kita hadapi karena memang kami sudah melaksanakan semua sesuai anggaran dasar anggaran rumah tangga,” ujarnya.

Adies meminta seluruh kader Golkar untuk bersatu. Ia menyebut jika ada permasalahan yang mengganjal antar kader bisa langsung dibicarakan dengan jajaran DPP.

“Saya cuma mengimbau kepada seluruh kader Golkar di seluruh Indonesia. Ini kan Munas telah selesai, kepengurusan sudah terbentuk. Ayo kita bersama-sama bersatu padu untuk membesarkan Partai Golkar,” tutur Adies Kadir.

“Misalnya tidak ingin ‘ini’ jadi pengurus, tidak ingin ‘ini’ Ketum. Tunggulah lima tahun lagi. Kan masih ada pertandingan lima tahun lagi, jangan posisi yang sekarang sudah baik, Golkar sudah bagus sudah 102 kursi. Di mana-mana seluruh Indonesia sudah baik,” tambahnya.

Di kesempatan yang sama, Waketum Golkar Idrus Marham, mengatakan tak ada yang perlu dipermasalahkan dari kepengurusan Golkar. Ia menyebut apa yang disampaikan Adies Kadir adalah kenyataan.

“Pak Adies Kadir ini disamping sebagai Wakil Ketua Umum, beliau adalah Ketua Steering Committee yang mempersiapkan seluruh materi munas. Dan yang ketiga adalah beliau juga adalah merupakan pimpinan munas, ketuanya,” ujar Idrus Marham.

“Jadi tiga posisi itu yang memberikan suatu ya legalitas. Bahwa apa yang disampaikan oleh beliau adalah sebuah fakta dan fakta itu menjadi basis kebenaran. Jadi bukan hoax,” sambungnya.

Sebelumnya, Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Muhammad Sattu Pali, menyebutkan memang ada gugatan yang diajukan Muhammad Kadafi selaku kuasa hukum llhamsyah Ainul Mattimu. Gugatan itu mempersoalkan hasil musyawarah nasional (Munas) yang memutuskan Bahlil Lahadalia menjadi Ketua Umum DPP Partai Golkar.

Dia mengatakan perkara Nomor 389/G/2024/PTUN.JKT terkait pengesahan perubahan AD/ART Partai Golkar masih dalam tahap pembacaan gugatan yang terjadwal pada Rabu (20/11) besok. Ia mengatakan isu adanya pembatalan SK Munas tak benar.

“Pemberitaan bahwa hakim PTUN telah membatalkan SK Menkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar adalah pemberitaan bohong, tendensius, dan tidak benar,” kata Sattu Pali kepada wartawan, Kamis (14/11).

“Bagaimana mungkin sudah muncul putusan PTUN, kalau sidang pertamanya saja baru dimulai minggu depan tanggal 20 November 2024. Ini jelas pemberitaan bohong atau hoax,” tegasnya.

Lebih lanjut Sattu Pali mengaku pihaknya sudah membaca isi gugatan yang dilayangkan di PTUN Jakarta. Ia meyakini PTUN Jakarta akan menolak gugatan tersebut.

“Kami yakin bahwa PTUN Jakarta akan menolak gugatan tersebut, karena secara hukum, Menkumham RI dalam menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Golkar sudah memenuhi aspek substansi, aspek kewenangan, dan aspek prosedural, serta tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik,” jelasnya.****

 

Pos terkait