Kepala BPK Papua Barat Diduga Terima Suap Rp1,8 Miliar

Kepala BPK Papua Barat Diduga Terima Suap Rp1,8 Miliar

Fajarasia.id – KPK telah menetapkan Penjabat (Pj) Bupati Sorong berinisial YPM sebagai tersangka dugaan suap Kepala Perwakilan BPK Papua Barat PLS. KPK juga menyita uang Rp1,8 miliar dan jam Rolex terkait kasus ini.

“Dari hasil temuan pemeriksaan PDTT di Provinsi Papua Barat Daya, khususnya di Kabupaten Sorong diperoleh adanya beberapa laporan keuangan. Di mana laporan keuangan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri Rabu (15/11/2023).

“Oleh karena itu, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” katanya. Diketahui, penetepan dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Minggu (12/11/2023) malam.

Selain YPM, KPK juga menjerat lima orang lainnya sebagai tersangka. Yakni, Kepala BPK perwakilan Papua Barat berinisial PLS, Kepala BPKAD Sorong berinisial ES.

Kemudian, Kepala BPKAD Sorong berinsial MS, Kasubaud BPK Papua Barat berinisial AH. Serta Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat berinsial DP.

Terkait besaran uang yang diberikan maupun yang diterima para tersangka, lanjut Firli, maka tim penyidik akan terus melakukan penelusuran dan pendalaman lanjutan. Serta tentunya akan dikembangkan dalam penyidikan.

Penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Penahanan dilakukan sejak 14 November hingga 3 Desember 2023.

Tersangka YPM, ES dan MS sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Pasal itu berisi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Di mana berisi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka PLS, AH, dan DP sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Pasal ini tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Berisi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 3o Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.****

Pos terkait