Fajarasia.co – Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Dita Indah Sari mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak menerbitkan atau mengedarkan instruksi melakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) kepada sektor swasta.
“Tidak ada instruksi apapun ke sektor swasta, tidak ada surat edaran menteri agar meminta pengusaha karyawannya WFH,” kata Dita, Senin (9/5/2022).
Ia menyebut, Kemnaker menyerahkan kebijakan WFH kepada perusahaan masing-masing.
“Tidak semua jenis produksi bisa WFH, ada yang harus WFO (work from office/kerja di kantor). Kalau tidak bisa WFO tidak apa,” imbuhnya.
Menurut Dita, Kemnaker saat ini sedang fokus kepada G20 Indonesia. Sehingga, bagi unit yang terlibat tetap ada di kantor.
“Di kantor kami saat ini sedang fokus G20, yang in charge tetap bekerja, yang tidak secara langsung terlibat WFH,”katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginginkan adanya permbelakukan WFH, baik itu untuk instansi pemerintah (ASN) maupun swasta.
Hal ini dilakukan, sebagai upaya antisipasi kemacetan arus balik Lebaran 2022.****




