Kementerian PPPA Berikan Bantuan Kepada Korban Perdagangan Orang

Kementerian PPPA Berikan Bantuan Kepada Korban Perdagangan Orang

Fajarasia.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memberikan bantuan kepada 18 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Paket bantuan itu diberiakan langsung di Shelter Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Ratna Susianawati mengatakan, bantuan diberikan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar korban perempuan. Seperti sarung, selimut, pashmina, daster, pakaian dalam, handuk, pembalut, shampo sabun odol sikat gigi, dan sandal.

“Kami ingin memastikan perempuan terpenuhi perlindungan dan pemenuhan hak-haknya. Selama ini kami melihat bantuan-bantuan (yang diberikan) sifatnya umum,” kata Ratna Susianawati dalam keterangan resmi, Rabu (23/8/2023).

Para penerima bantuan adalah korban TPPO dengan modus pekerja migran ilegal non prosedural ke Singapura. Modusnya adalah iming-iming janji untuk mendapat pekerjaan dengan gaji tinggi.

Hal itu tentu bertentangan dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pemberian bantuan sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020.

Yaitu tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pasal 3 huruf (d). Dimana Kementerian PPPA sebagai kementerian yang mendapatkan fungsi tambahan menyelenggarakan layanan rujukan akhir bagi korban perempuan dan korban kekerasan.

Ratna mengimbau kepada masyarakat Indonesia yang melihat, mendengar, atau mengetahui adanya tindakan kekerasan agar melaporkannya ke Layanan SAPA. Pihaknya juga terus mengkampanyekan ‘Dare to Speak Up’ (Berani Berbicara).

Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Selain itu juga melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129. ***

Pos terkait