Kementan Rancang Regulasi Mendapatkan Pupuk Subsidi

Kementan Rancang Regulasi Mendapatkan Pupuk Subsidi

Fajarasia.id – Kementerian Pertanian (Kementan) tengah merancang regulasi agar petani tetap memperoleh pupuk subsidi tanpa memiliki Kartu Tani. Salah satunya dengan hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). ​

“Kita buat regulasi. Nantinya petani ini bisa langsung mengakses,” ucap Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman di Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Menurut Amran, saat ini ada 16 persen petani yang tak memiliki Kartu Tani. Akibatnya, mereka kesulitan untuk mengakses pupuk bersubsidi.

Ke depan, kata dia, petani yang tak memiliki Kartu Tani cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja. Akan tetapi petani tersebut tetap harus terdaftar dalam kelompok tani.

“Masalahnya sekarang adalah ada petani kita tidak mampu mengakses pupuk subsidi dengan kartu tani, 16 persen. Petani yang tidak memiliki kartu tani bisa pakai KTP tapi harus terdaftar dalam kelompok tani,” katanya.

Lebih lanjut Amran menyebutkan alasan masih adanya petani tak memiliki Kartu Tani. Menurutnya, itu terjadi karena berbagai faktor, kendala geografis yang jauh dari perkotaan hingga keterbatasan pendidikan.

“Kayak petani di daerah pegunungan, jauh dari kota, ini yang sulit mendapatkan pupuk dan tidak punya kartu. Bahkan, maaf, pendidikan rendah sehingga tidak mampu mengakses, memproses dan seterusnya, sehingga dia tidak dapat pupuk. Nah, Insya Allah ke depan tidak,” ujarnya.****

Pos terkait