Fajarasia.id – Pemenuhan guru di satuan pendidikan hingga kini belum berjalan optimal. Hal itu disampaikan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani.
“Sementara dalam memenuhi kebutuhan guru, pemerintah daerah dan satuan pendidikan merekrut guru honorer dengan kualifikasi akademik dan kualitas. Kemudian kompetensi yang belum terjamin dan honor yang tidak terstandar,” kata Nunuk dalam Rakor Penataan Manajemen ASN yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, di Jakarta, dikutip Rabu (8/11/2023).
Menurutnya, persoalan pemenuhan guru dan tenaga pendidik (tendik) disebabkan rekrutmen guru ASN dilakukan secara terpusat dengan frekuensi terbatas. Sementara, guru di satuan pendidikan dapat pindah, berhenti, pensiun, atau meninggal sewaktu-waktu atau setiap saat.
Di sisi lain, pada saat kebijakan pengadaan ASN guru dibuka, pemerintah daerah belum mengajukan formasi sesuai dengan kebutuhan sekolah. Dampaknya, semakin bertambah banyak jumlah guru honorer yang direkrut satuan pendidikan untuk mengisi kebutuhan guru.
Kualifikasi akademik, kualitas, dan kompetensi guru honorer tidak dapat dipastikan sesuai standar. Kesejahteraan guru honorer pun tidak terjamin, karena bergantung pada sumber daya sekolah.
“Pemerintah daerah ketika membutuhkan guru saat itu juga, saat ada mutasi, pindah atau meninggal, cukup melihat Ruang Talenta untuk Guru. Pemda bisa melihat di daerahnya ada berapa guru yang memenuhi syarat untuk diangkat, sesuai kebutuhan,” kata Nunuk.
Dia memaparkan, data kebutuhan guru di sekolah negeri sebanyak 2.161.791 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.294.422 atau 60 persen akan terisi oleh ASN.
“Termasuk di dalamnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 sebanyak 293.860 orang. Sehingga terdapat kelebihan 41.284 guru ASN,” kata Nunuk.
Sementara guru PPPK 2022 berjumlah 250.432 atau 11,5 persen dan non ASN berjumlah 363.760 atau 16,8 persen. Di sekolah negeri pun terdapat kelebihan guru non ASN sebanyak 166.010.
“Sehingga, jumlah kekurangan guru sebanyak 254.177 atau 11,7 persen merupakan jabatan yang dapat diisi dari kelebihan guru ASN sebanyak 41.284. Selain itu juga dari kelebihan guru non ASN sebanyak 166.010, dan DPK sebanyak 45.241 orang,” ujarnya.****




