Fajarasia.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian segera dibahas oleh DPR. Hal ini dipastikan setelah pimpinan DPR menerima surat Presiden terkait pembahasan RUU tersebut.
Demikian disampaikan Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM), Ahmad Zabadi, Selasa (26/9/2023). “Dapat dipastikan pembahasan akan dilangsungkan mulai Oktober 2023,” katanya.
Menurut Zabadi, pemerintah menargetkan pembahasan dan pengesahan RUU menjadi UU dapat terlaksana pada akhir 2023. Ini merupakan perwujudan aspirasi gerakan koperasi untuk mendapatkan pembaharuan regulasi serta ketentuan Pasal 97A UU Nomor 13/2022,” ujarnya.
Sebelumnya, UU Nomor 25/1992 sudah dua kali diubah melalui dua undang-undang omnibus law. Pertama, UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dan kedua UU Cipta Kerja.
Meski begitu, Zabadi mengatakan yang berubah hanya sistematikanya saja. “Dari awalnya RUU Perkoperasian bersifat penggantian yang disesuaikan menjadi perubahan terhadap UU Perkoperasian,” ujarnya.
Zabadi menegaskan perubahan UU ini sangat mendesak dan dibutuhkan masyarakat sehingga menjadi prioritas utama untuk dibahas dan disetujui. “Substansi perubahan UU ini sangat kaya dan mendalam,” ucapnya.
Ini karena perubahan yang terbaru merupakan hasil kondensasi dan kristalisasi upaya penyempurnaan ketentuan UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian. “Kami telah mengupayakan selama beberapa periode pemerintahan dan dibahas kembali secara intensif pada 2022-2023,” katanya.
Zabadi mengatakan keadilan ekonomi akan menjadi isu utama kebijakan pemerintah pada masa mendatang. “Dalam hal ini, koperasi merupakan wahana utama untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur,” ujarnya.****