Fajarasia.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah menyusun peraturan turunan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Peraturan turunan itu dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).
Demikian dikatakan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Usman Kansong dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Sabtu (30/3/2024). Disamping menyusun peraturan turunan tersebut, kata Usman, pihaknya melakukan sosialisasi UU PDP kepada masyarakat.
Terutama pada perusahaan yang mengendalikan data pribadi. “Kita sampaikan kepada mereka kewajiban-kewajiban yang harus mereka lakukan,” katanya.
Menurut Usman, perusahaan pengendali data ini harus membentuk satu lembaga bernama data protection officer atau petugas pelindung data. Hal ini sesuai perintah dalam undang-undang tersebut.
“Sebab ini menjadi penting karena diatur di salah satu pasal dalam Undang-Undang PDP tersebut,” ucapnya. Diketahui, UU PDP telah disahkan dan mulai berlaku tahun 2024 ini.
Selanjutnya, menurut Usman, perusahaan pengendali data harus mengikuti ketentuan dari undang-undang tersebut. “Salah satunya adalah dengan membentuk satu tugas perlindungan data pribadi,” katanya.
Lebih lanjut, Usman meyakini keberadaan UU ini semakin melindungi masyarakat dari tindakan kejahatan. Seperti kebocoran data, perputaran data, dan pencurian data.
Usman menyebut negara yang paling banyak mengalami kebocoran data adalah Amerika Serikat, Rusia dan Tiongkok. Negara-negara ini adalah negara produsen teknologi digital di dunia.
“Masyarakatnya sangat intens menggunakan teknologi digital,” ucapnya. Sedangkan Indonesia menempati urutan ke-15 negara yang mengalami kebocoran data di dunia.
Usman berharap dengan UU PDP dapat mengurangi potensi kebocoran data. “Itu yang kita harapkan,” katanya.***