Kemenkes libatkan IAKMI susun Rencana Induk Kesehatan

Kemenkes libatkan IAKMI susun Rencana Induk Kesehatan

Fajarasia.id – Kementerian Kesehatan RI melibatkan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dalam proses penyusunan peraturan pemerintah untuk turunan Undang-Undang Kesehatan, termasuk Rencana Induk Kesehatan.

“Pergeseran ke Rencana Induk Kerja sebagai performance based financing ini membutuhkan kemampuan merancang kegiatan dan pembangunan kesehatan berfokus pada hasil, bukan input,” kata Staf Khusus Menteri Kesehatan RI Laksono Trisnantoro dalam Diskusi Bedah Tematik UU Kesehatan yang diselenggarakan Universitas Indonesia Maju (UIMA) yg dikutip Sabtu *5/8/2023).

Ia mengatakan pemerintah telah mengubah haluan anggaran kesehatan dari yang semula bersifat wajib atau Mandatory Spending menjadi berbasis kinerja. Kebijakan itu membutuhkan kemampuan pemerintah pusat dan daerah untuk merancang kegiatan dan pembangunan yang berfokus pada hasil.

Staf Khusus Menkes bidang Ketahanan Industri Obat dan Alat Kesehatan Kemenkes itu mengatakan, UU Kesehatan terbaru menjadi dasar hukum penerapan rencana induk kesehatan sesuai Pasal 409, menyebutkan pemerintah pusat mengalokasikan anggaran kesehatan dari APBN sesuai dengan kebutuhan program nasional yang dituangkan dalam rencana induk kesehatan dengan memperhatikan penganggaran berbasis kinerja.

Pada poin 4 Pasal 409 UU Kesehatan disebutkan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran kesehatan dari APBD sesuai dengan kebutuhan kesehatan daerah yang mengacu pada program kesehatan nasional yang dituangkan dalam rencana induk kesehatan dengan memperhatikan penganggaran berbasis kinerja.

Ia mengatakan, ada kemungkinan rencana induk kesehatan di daerah ada di antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) yang memberikan tantangan manajerial yang baik.

“Pemerintah pusat sedang menyusun rencana induk kesehatan untuk menghasilkan inovasi yang membutuhkan teman-teman IAKMI,” katanya.

IAKMI merupakan organisasi yang mewadahi kumpulan para ahli kesehatan masyarakat, mulai dari epidemiolog, ekonom kesehatan, hingga pakar perencanaan.

Ia mengatakan, sejumlah tantangan dalam proses penyusunan rencana induk kesehatan, di antaranya memastikan kecepatan aliran dana kesehatan yang selama ini menjadi salah satu penyebab realisasi anggaran kesehatan tidak terserap 100 persen.

“Keterlambatan pencairan dana sering membuat kegiatan di lapangan yang sebenarnya dirancang untuk setahun, hanya bisa dilakukan dalam waktu kurang dari setahun, sehingga capaian juga tidak bisa optimal,” katanya.

Pemerintah mengubah haluan anggaran kesehatan dari Mandatory Spending menjadi anggaran berbasis kinerja melalui Rencana Induk Kesehatan yang telah disetujui DPR dalam UU Kesehatan.

Kebijakan itu mengarahkan fokus anggaran kesehatan pada pencapaian hasil, bukan besarnya nominal uang.***

Pos terkait