Fajarasia.id – Seekor gajah Sumatera ditemukan mati tanpa kepala dan gading di kawasan Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kabupaten Pelalawan, Riau. Kasus ini memicu langkah cepat Kementerian Kehutanan yang menegaskan akan memburu jaringan pemburu satwa dilindungi tersebut.
Dirjen Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan satwa liar. “Fokus kami bukan hanya pelaku di lapangan, tapi juga pemodal atau aktor intelektual di baliknya,” ujarnya.
Gajah jantan berusia lebih dari 40 tahun itu ditemukan di area konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP). Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya cedera berat di kepala akibat dugaan tembakan. Temuan ini memperkuat indikasi pembunuhan terorganisir.
Kemenhut bersama Polri dan Balai Besar KSDA Riau kini mengintensifkan penyelidikan, termasuk meminta keterangan dari PT RAPP terkait kewajiban perlindungan satwa di area konsesi. Tim gabungan juga kembali ke lokasi untuk melengkapi bukti dan memperkuat proses hukum.
“Kejahatan terhadap satwa liar adalah kejahatan serius yang merusak ekosistem dan martabat bangsa,” tegas Dwi.





