Fajarasia.id – Kemendukbangga mendorong revisi UU No.23 Tahun 2014 untuk memaksimalkan bonus demografi. Langkah ini dilakukan guna mendukung target besar mewujudkan visi Indonesia Emas tahun 2045.
Sekretaris Menteri Kemendukbangga, Budi menyatakan bonus demografi adalah surplus penduduk usia produktif yang berkontribusi besar pada pendapatan negara. Namun, ia menilai pemanfaatannya belum direncanakan secara holistik sehingga dampaknya bisa kurang optimal.
“Bonus demografi adalah surplus penduduk usia produktif yang dapat menghasilkan kontribusi fiskal kepada negara melalui sektor pajak. Namun, pemanfaatan bonus demografi saat ini belum direncanakan secara holistik dan integratif untuk mencapai hasil optimal,” ujarnya saat doorstop di Kantor BKKBN, Kamis (16/1/2025).
Pemanfaatan bonus demografi, menurutnya, memerlukan penduduk usia produktif yang terserap dalam pasar kerja untuk meningkatkan penerimaan pajak. Jika tidak bekerja, mereka menjadi beban negara karena kontribusi fiskalnya kepada pemerintah tidak terpenuhi.
Untuk itu, pemerintah memandang perlu adanya kerangka kebijakan demografi yang holistik, integratif, dan komprehensif. “Kebijakan tersebut akan membantu memastikan setiap potensi penduduk usia produktif dapat dimanfaatkan secara maksimal,” ucapnya.
Ia menekankan bahwa pengendalian penduduk dan kebijakan demografi harus menjadi kewenangan pemerintah pusat, bukan daerah. Otonomi daerah dalam isu ini dinilai berisiko menyebabkan kebijakan tidak terkoordinasi dengan baik secara nasional.
Revisi UU No.23 Tahun 2014 diharapkan dapat menyelaraskan kebijakan kependudukan dengan dokumen perencanaan seperti RPJPN dan RPJMN. Hal ini menjadi strategi penting untuk memastikan integrasi kebijakan menuju Indonesia Emas 2045 tercapai.
“Dengan pengendalian penduduk terpusat, bonus demografi dapat dimanfaatkan optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Kebijakan ini akan membantu Indonesia mencapai kesejahteraan dan kemajuan berkelanjutan di masa depan,” katanya.****





