Fajarasia.id – Kementerian Agama (Kemenag) bersama Pemerintah Kota Padang menetapkan Kota Padang sebagai kota wakaf di Indonesia Ke-6. Penetapan ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan sektor UMKM di kota Padang.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin mengatakan, program ini menjadi pionir baru dalam pengembangan ekonomi berbasis wakaf di Sumbar. Pasalnya, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) dikenal dengan masyarakat yang religius.
“Keistimewaan wakaf terletak pada keabadiannya. Apa yang kita wakafkan, akan mengalir pahalanya hingga kiamat, tanpa pernah berkurang,” kata Kamarudin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Jika hal itu diterapkan, kata Kamarudin, maka hasil investasi wakaf tersebut harus dikelola dengan baik untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga berbagai persoalan sosial, terutama peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat teratasi.
“Kami optimis dengan dukungan Pemerintah Daerah dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Sumbar, program ini dapat dimaksimalkan. Sehingga berbagai persoalan sosial, terutama peningkatan kesejahteraan warga, dapat teratasi,” kata Kamaruddin.
Sementara, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghofur mengatakan, Kota Padang merupakan kota terakhir yang diluncurkan sebagai kota wakaf pada 2024. Selain Kota Padang, kata Waryono, ada Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Wajo, Kabupaten Siak, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Aceh Tengah.
“Kota Padang merupakan kota yang terakhir diluncurkan pada tahun 2024. Kami komitmen program ini akan menyebar se-Indonesia,” kata Waryono.
Waryono mengatakan Kemenag bekerja sama dengan BWI setempat memberikan pelatihan dan sertifikasi kepada nazir yang mengelola dana wakaf untuk umat. Hal ini dilakukan untuk memastikan program berjalan optimal.
Adapun 11 program Kota Wakaf untuk mengoptimalkan pemanfaatan wakaf di Indonesia, sebagai berikut:
1.Sosialisasi program Kota Wakaf.
2.Memberikan bantuan melalui Inkubasi Wakaf Produktif (IWP).
3.Pemberdayaan dan pengembangan tanah wakaf.
4.Optimalisasi pemanfaatan harta benda wakaf.
5.Mendorong gerakan wakaf uang.
6.Penguatan literasi wakaf.
7.Sertifikasi tanah wakaf.
8.Papanisasi tanah wakaf.
9.Sertifikasi nazir Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
10.Pembinaan Nazir.
11.Pelatihan Wakaf Produktif.***




