Fajarasia.co – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB), memastikan pelayanan publik baik di instansi pusat maupun daerah tidak terganggu meskipun terdapat kebijakan Work From Home atau kerja dari rumah (WFH).
“Kita memastikan proses WFH ini setiap pejabat pembina kepegawaian baik instansi pusat maupun daerah mengatur sebaik mungkin sehingga proses pelayanan publik dan pemerintahan tidak terganggu,” ujar Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemen PANRB Mohammad Averrouce, Senin (9/5/2022).
Menurutnya, pengalaman dua tahun saat pandemi Covid-19 memberikan pelajaran berharga.
“WFH bisa dilakukan dan tetap bekerja untuk memastikan kegiatan pelayanan publik,” katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginginkan adanya permbelakukan WFH, baik itu untuk instansi pemerintah (ASN) maupun swasta.
Hal ini dilakukan, sebagai upaya antisipasi kemacetan arus balik Lebaran 2022.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PANRB) Tjahjo Kumolo, menyetujui usul Kapolri untuk menerapkan WFH bagi ASN demi mengurai kemacetan arus balik Lebaran 2022.
Tjahjo pun meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengatur jadwal WFH tersebut.
“Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK (pejabat pembina kepegawaian) diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” kata Tjahjo.****




