Fajarasia.id – Saat ini, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), sedang mendalami kasus dugaan korupsi pengalihan aset berupa tanah di jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Dalam kasus ini, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) pada Kejati NTT telah mengantongi hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang mana mencapai Rp. 1, 2 miliar berdasarkan perhitungan ahli.
Kajati NTT, Hutama Wisnu, S. H, M. H melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H kepada wartawan, Kamis (15/12/2022) menegaskan bahwa penyidik Tipidsus Kejati NTT kini sedang mendalami alat bukti dalam kasus dugaan korupsi aset negara di Kelurahan Fatululi.
Menurut Abdul, berdasarkan hasil perhitungan ahli dalam kasus tersebut yang telah diterima oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT negara mengalami kerugian keuangan hingga Rp. 1, 2 miliar.
“Saat ini penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti yang ada. Yang mana, kerugian keuangan mencapai Rp. 1, 2 miliar yang sudah diterima penyidik berdasarkan perhitungan ahli,” ungkap Abdul Hakim.
Ketika ditanya apakah anggota DPRD NTT, JS bakal dipanggil lagi untuk diperiksa, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT ini menegaskan untuk kepentingan penyelidikan dan pembuktian dalam kasus itu, tidak menutup kemungkinan akan dipanggil lagi oleh penyidik.
“Untuk kepentingan penyelidikan dan pembuktiannya nanti, JS bisa dipanggil lagi. Bukan JS saja tapi semua saksi yang sudah dipanggil akan dipanggil lagi,” tegas Abdul.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejati NTT, Salesius Guntur, S. H, yang dikonfirmasi jauh sebelumnya menegaskan bahwa dalam kasus asset daerah berupa tanah di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobk, Kota Kupang, negara mengalami kerugian hingga Rp. 1, 2 miliar.
Dijelaskan Guntur, kerugian keuangan yang dialami oleh negara senilai Rp. 1, 2 miliar itu, berdasarkan perhitungan ahli dari inspektorat provinsi NTT.
“Berdasarkan perhitungan ahli dari inspektorat provinsi NTT, negara mengalami kerugian keuangan hingga Rp. 1, 2 miliar dalam kasus asset daerah berupa tanah di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, ” ungkap Kasi Dik Kejati NTT ini.
Ditambahkan Guntur, dikarenakan hasil PKN dari ahli telah dikantongi secara resmi oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT, maka penyidik kini sedang mempersiapkan sejumlah nama untuk dipanggil guna diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.
Tim penyidik sedang menyusun agenda dan melihat nama – nama untuk dipanggil guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tanah itu,” tambah Guntur.
“Yang jelas pasti ada panggilan kepada sejumlah orang untuk diperiksa sebagai saksi. Makanya sementara dilihat kira – kira siapa yang dipanggil terlebih dahulu,” kata Guntur.
Ditegaskan Guntur, pemeriksaan saksi – saksi dalam kasus dugaan korupsi asset daerah berupa tanah milik Pemkot Kupang segera dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).
“Yang jelas bahwa pemeriksaan segera dilakukan dan panggilan segera dilayangkan oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT. Saksi yang bakal dipanggil ya sekitar 2 sampai 5 orang terlebih dahulu,” sebut Guntur.(rey)