Fajarasia.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), menetapkan dan menahan Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) NTT, Rabu 15 Februari 2023.
Kejari Kabupaten TTU menetapkan dan menahan Ketua Araksi NTT, Alfred Baun (mantan anggota DPRD NTT) setelah dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap yang bersangkutan di samping Kantor Pengadilan Negeri (PN) Timor Tengah Selatan (TTS), Selasa, 14 Februari 2023 kemarin.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Alfred Baun Langsung ditahan dan diamankan di Rutan Kelas II B Kefamenanu untuk kepentingan Penyidikan lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H kepada wartawan menjelaskan, Alfred Baun ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif sebagai saksi usai di OTT.
Roberth menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik melakukan ekspose gelar perkara secara singkat dan berpendapat, telah terdapat cukup bukti terjadinya tindak pidana korupsi.
“Jadi setelah kami melakukan penggeledahan, ternyata saudara AB masih berupaya untuk melakukan tindak pidana pemerasan dengan selang waktu tidak lebih dari 2 jam. Sehingga yang bersangkutan kita amankan, bukan terkait dengan surat panggilan tapi terkait dengan Operasi Tangkap Tangan,” jelas Roberth.
“Sesuai dengan ketentuan KUHAP, penyidik diberi waktu 1×24 jam untuk menentukan sikap, sehingga pada hari ini, telah kami tetapkan saudara Alfred Baun sebagai tersangka,” lanjutnya.
Disampaikan Roberth, Alfred Baun ditetapkan sebagai tersangka dengan surat penetapan tersangka nomor 01 tanggal 15 Februari 2023, dan selanjutnya kepada tersangka ditindaklanjuti dengan penahanan sesuai dengan surat penahanan tanggal 15 Februari 2023 selama 20 hari, dan yang bersangkutan dititipkan di Rutan Kelas IIB Kefamenanu.(rey)





