Fajarasia.id – Tim eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Riau, menangkap seorang terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kepala Kejari (Kajari) Dumai, Agustinus Herimulyanto mengatakan, terpidana tersebut bernama Irobi Setiawan alias Robi
. “Irobi Setiawan merupakan terpidana kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Yang bersangkutan sebelumnya sudah masuk DPO. Kemudian ditangkap tim eksekusi Kejari Dumai di wilayah Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis(5/10/2023) dini hari,” kata Agustinus kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Jumat (6/10/2023).
Agustinus menjelaskan, terpidana tersebut telah keluar dari penjara setelah menjalani hukuman 8 bulan dalam kasus pencurian sepeda-motor yang meresahkan warga.
Selama menjalani penjara 8 bulan tersebut, ia juga disidangkan untuk yang kedua kalinya dan dituntut pertanggungjawaban pidana atas pencurian lainnya dengan barang bukti sepeda-motor dan korban yang berbeda.
“Namun, penuntutan perkara yang kedua dianggap nebis in idem oleh hakim Pengadilan Negeri Dumai. Karena pencurian yang kedua dinilai telah turut dipertanggungjawabkan secara pidana dalam sidang perkara yang pertama, sehingga terpidana Irobi tidak dapat lagi dijatuhi hukuman,” beber Agustinus.
Atas putusan nebis in idem tersebut, lanjut dia, jaksa mengajukan upaya hukum hingga sampai tingkat kasasi. Alasannya bahwa penuntutannya tidak nebis in idem atau tidak menuntut dua kali atas perbuatan yang sama.
Tentu jaksa memberikan pertimbangan-pertimbangan yuridis yang kuat agar permohonan kasasinya diterima.
“Akhirnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa, dan memutuskan antara lain bahwa Irobi Setiawan alias Robi bersalah dan menghukumnya dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” sebut Agustinus.
Karena terpidana telah keluar dari penjara atas perkara yang pertama dan tidak diketahui keberadaannya, tim eksekusi Kejari Dumai melakukan pencarian bekerjasama dengan personel intelijen di lapangan, termasuk petugas kepolisian. Setelah sebulan lebih pencarian, dapat dideteksi keberadaan terpidana di daerah Duri, Bengkalis.
Selanjutnya, tim yang dipimpin Kasi Pidum Kejari Dumai berhasil melakukan penangkapan saat terpidana sedang menjadi kernet truk angkutan di salah satu ruas jalan di Duri.
“Penangkapan terpidana berlangsung tanpa perlawanan,” kata Agustinus. Selanjutnya, terpidana ditempatkan sementara dalam sel tahanan Kejari Dumai. “Saat ini, terpidana telah dimasukkan ke Rutan Dumai untuk proses menjalani pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” pungkasnya.***