Fajarasia.co – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) dan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) telah melakukan pelimpahan berkas Edy Mulyadi dalam perkara tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Adapun pelimpahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor : B-296/M.1.10/Eku.2/04/2022 tanggal 25 Maret 2022 atas nama Terdakwa Edy Mulyadi. “kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (26/4/2022).
Menurut Ketut, tersangka diduga melakukan pelanggaran UUITE dan KUHP.
“JPU dapat melakukan penuntutan dengan pasal dakwaan, yakni Kesatu Primair Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Subsidiair Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 atau Kedua Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP,” jelasnya.
Dia menambahkan Berkas Perkara Edy Mulyadi akan segera disidangkan di PN Jakarta Pusat.
“Setelah pelimpahan berkas perkara, maka JPU akan menghadirkan Terdakwa di persidangan setelah mendapatkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkasnya.****