Fajarasia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan peringatan keras terkait buronan kasus korupsi pengadaan sistem Chromebook, Jurist Tan, yang hingga kini belum menyerahkan diri. Lembaga penegak hukum itu menegaskan, siapa pun yang terbukti membantu pelarian mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim tersebut akan berhadapan dengan jerat pidana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tindakan menghalangi proses hukum bukanlah perkara sepele. “Kalau nanti terbukti ada upaya perintangan, baik di tahap penyidikan maupun penuntutan, bisa dikenakan Pasal 21 tentang perintangan,” ujarnya di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2026).
Pasal 21 UU Tipikor yang disebut Anang mengatur sanksi bagi siapa pun yang berusaha menghalangi atau merintangi proses hukum. Artinya, bukan hanya kolega atau relasi, bahkan keluarga sekalipun bisa terseret jika terbukti menyembunyikan atau memfasilitasi pelarian Jurist Tan.
Meski Kejagung belum mengantongi bukti konkret adanya pihak yang membantu, sinyal tegas sudah dilempar ke publik. “Buronan itu tidak mungkin bergerak seorang diri,” kata Anang, menegaskan adanya dugaan jaringan pendukung di balik pelarian.
Dalam kasus korupsi pengadaan sistem Chromebook, Jurist Tan disebut memiliki peran dominan. Berdasarkan keterangan saksi, ia diduga menjadi aktor sentral yang mengatur mekanisme proyek bermasalah tersebut. “Peranan dia dominan sekali. Dia punya peran mengatur bagaimana mekanismenya,” ungkap Anang pada 14 Januari 2026.
Dengan posisi itu, Jurist Tan dinilai bukan sekadar pelengkap, melainkan berada di jantung skema pengadaan yang kini disorot sebagai ladang korupsi di sektor pendidikan.
Kejagung mengaku percaya diri dengan alat bukti yang telah dikantongi. Bahkan, tantangan disampaikan secara terbuka kepada sang buronan. “Kalau memang tidak merasa bersalah, ya hadir saja. Datang untuk membuktikan,” tandas Anang.
Pesan Kejagung jelas: perburuan tidak hanya menyasar Jurist Tan, tetapi juga siapa pun yang mencoba melindunginya. Ultimatum ini menjadi peringatan bahwa hukum akan menjerat bukan hanya pelaku utama, melainkan juga pihak-pihak yang berusaha menghalangi jalannya keadilan.





