Fajarasia.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kejagung menegaskan, siapa pun yang dinilai memiliki informasi relevan dapat dimintai keterangan sebagai saksi.
Respons KejagungDirektur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa penyidik tidak hanya bergantung pada satu keterangan.
“Alat bukti yang kami dapat atau kami cari itu tidak bergantung kepada salah satu keterangan saja. Kami punya alat bukti banyak, ada keterangan saksi, barang bukti elektronik, dokumen, dan ahli. Jadi tidak tergantung kepada keterangan satu orang saja,” ujar Syarief di kantor Kejagung, Jakarta Selatan.
Ia menambahkan, pengembangan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang terus dikumpulkan.
Penetapan tersangka maupun perluasan perkara akan bergantung pada hasil penyidikan yang masih berjalan.Potensi Pemeriksaan NanikSyarief menyebut bahwa Nanik S Deyang (NSD) juga berpotensi diperiksa sebagai saksi.
“Semua orang yang mengetahui, mengalami, itu berpotensi diperiksa sebagai saksi. Tapi semua orang sebagai saksi belum tentu melakukan penyimpangan,” jelasnya.Meski demikian, Syarief belum memastikan kapan pemeriksaan terhadap Nanik akan dilakukan.
Menurutnya, hal itu akan bergantung pada kebutuhan penyidik dalam mengembangkan perkara.Latar Belakang KasusPernyataan Kejagung muncul setelah pengacara mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, menyebut adanya dugaan keterlibatan inisial NSD dalam perubahan nama yayasan pengelola program SPPG.
Kejagung menegaskan bahwa keterangan tersebut akan ditindaklanjuti bersama bukti lain yang relevan.Kasus ini menambah sorotan publik terhadap tata kelola program MBG yang menjadi prioritas pemerintah. Kejagung memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak bergantung pada satu pihak saja.*****





