Fajarasia.id – Fenomena koperasi simpan pinjam gagal bayar sedang menyeruak. Pada Januari 2022, Kemenkop UKM telah membentuk satgas untuk menangani delapan koperasi bermasalah untuk menjawab keluhan masyarakat atas koperasi bermasalah.
Tim Ahli Perumus RUU Perkoperasian, Suwandi berharap dengan adanya RUU Perkoperasian sebagai pengganti dari UU No 25 tahun 1992 dapat menjadi benteng pertahana. Karena baik koperasi simpan pinjam (KSP) ataupun koperasi syariah memerlukan pengawasan yang ketat dan memadai.
“Kalau kita berkaca dari delapan yang fraud memang lantaran prinsip perkoperasioan tak dijalankan baik dan benar. Oleh karenanya, pengawasan terakomodisi ada di RUU, sebelumnya kan pengawasan kurang. RUU ini menjadi benteng,” ujarnya dalam sebuah rilis beritanya, Jumat (14/4/2023).
Perihal kekhawatiran fraud di koperasi syariah, menurut Suwandi mekanisme pengawasan berperan penting dalam menjalankan koperasi. Karena, sebagian besar kegagalan dari koperasi syariah yang bermasalah cenderung bukan dalam konteks fraud.
“Tapi lebih ke kegagalan aspek bisnis. Kepandaian pengelolaan. Kemungkinan fraud ada tapi volume kecil. Kegagalan bisnis ya tetap,” ungkapnya.
Oleh karenanya, anggota koperasi harus bisa mengantisipasinya dengan literasi pendidikan yang cakap. Tak hanya itu, bekal kompetensi dan keahlian juga wajib dimiliki anggota koperasi.
Saat ini, berdasarkan pasal 38 dan 39 UU Nomor 25/1992, pengawas koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Artinya, satu-satunya pihak yang bisa melakukan pengawasan terhadap seluruh operasional adalah individu-individu yang berasal dari dalam koperasi itu sendiri
Hal itu menjadi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan aksi kejahatan seperti penggelapan atau penyelewengan dana anggota sebagaimana terjadi pada Koperasi Simpan Pinjam Indosurya dan koperasi lainnya.
Oleh karenanya, akuntabilitas harus menjadi jati diri koperasi. Terlebih, koperasi juga memiliki fungsi sosial dan pendidikan.***




